Minggu, 05 Juli 2015

Cracking Di Close Source Dan Cara Penanggulanginya

TUGAS AKHIR CRACKING DI CLOSE SOURCE

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Akhir 

Mata Kuliah Etika Profesi

Dosen Pengampu:Florentina Esti Nilawati SH,MM


Disusun Oleh:

Riyaman A11.2014.08227



PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA

FAKULTAS ILMU KOMPUTER

UNIVERSITAS DIAN NUSWANTORO

2015



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami, sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Cracking Di Close Source”.

Makalah ini berisikan materi-materi dan pembahasan tenttang kejahatan cracking di close source dan penagnggulangan atau pencegahan di cracking.Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi dan manfaat kepada kita semua tentang pentingnya etika profesi dalam dunia teknologi informasi khususnya tentang pembahasan tentang cracking yang akan dibahas dalam makalah ini.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin.





Semarang,20 Juni 2015







( Penyusun)




DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL…………….................................................................................................... i

KATA PENGANTAR...................................................................................................................   ii

DAFTAR ISI.................................................................................................................................. iii

BAB I. PENDAHULUAN............................................................................................................... 1

1.1 Latar Belakang ….................................................................................................... 1

1.2 Maksud Dan Tujuan................................................................................................. 1

1.3 Metode Peneliatian……………………………………………………………….. 1 

BAB II. LANDASAN TEORI.............................................................................................................. 2

2.1 Pengertian Cracking……………………………….............................…………… 2

2.2 Ciri-Ciri Cracker ………………... .................................................................…… 3

2.3 Penyebab Cracker Melakukan Penyerangan....................................................…… 3

BAB III. PEMBAHASAN..................................................................................................................... 4

3.1 Kejahatan Di Close Source….................................................................................. 4

3.2 Penanggulangan Dengan Menggunakan Open Source…........................................ 5

3.3 Bentuk Hukum .………………... .................................................................……... 5

BAB IV. PENUTUP …….................………………………………………………………………… 7

4.1 Kesimpulan .………………... .................................................................………… 7 

4.2 Saran …….. ………………... .................................................................………… 7











BAB I

PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang

Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government,e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di kota besar tidak tersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).

Sebagian besar dari perbuatan Cybercrime dilakukan oleh seseorang yang sering disebut dengan cracker. Kegiatan hacking atau cracking yang merupakan salah satu bentuk cybercrime tersebut telah membentuk opini umum para pemakai jasa internet bahwa Cybercrime merupakan suatu perbuatan yang merugikan bahkan amoral. Para korban menganggap atau memberi stigma bahwa cracker adalah penjahat.

1.2 Maksud Dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

A. Mengetahui pengertian dari cracking

B. Mengetahui bahanya cracking dan cara menanggulanginya

C. Mengetahui UU yang mengatur tentang cracking



1.3 Metode Penilitian

Adapun metode penulisan yang penulis gunakan untuk membuat makalah ini dengan menggunakan studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara mencari, mengambil, dan menghimpun informasi melalui sumber-sumber atau refrensi-refrensi yang penulis dapatkan di internet .









BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Cracking

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Sedangakan crecking adalah kegiatan membobol suatu sistem komputer dengan tujuan menggambil.Sedangkan orang yang melakukan cracking disebut cracker. Cracker biasanya mencoba masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa ijin (authorisasi), individu ini biasanya berniat jahat/buruk, sebagai kebalikan dari ‘hacker’, dan biasanya mencari keuntungan dalam memasuki suatu sistem. Dengan berhubungan dengan koleganya, seorang cracker dapat belajar mengenai teknik-teknik baru, memahami ideologi cracker, barter informasi, mengajak cracker lain untuk melakukan cracking hingga berbagi pengalaman. Sosialiasi cracker dengan cracker lainnya sebagai kerap terjadi di suatu tempat yang sama dan dapat dianggap sebagai sebuah komunitas.

2.2 Ciri-Ciri Cracker

1. Bisa membuat program C, C++, atau Perl

2. Memiliki pengetahuan TCP/IP

3. Memiliki akses internet yang luas, dan biasanya cracker mampu menghabiskan waktu lebih dari 50 jam/bulan didepan computer

4. Menguasai system operasi UNIX atau VMS

5. Suka mengoleksi software atau hardware lama

6. Seringkali melakukan aksinya malam hari, dengan alas an waktu yang memungkinkan jalur komunikasi tidak padat dan tidak mudah diketahui orang

2.3 Penyebab Cracker Melakukan Penyerangan

a.Spite,kecewa,balas dendam
b. Sport, petualangan
c. Profit, mencari keuntungan dari imbalan orang lain
d. Stupidity, curiousity, mencari perhatian
e. Politics, alasan politik




BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Kejahatan Di Close Source

Close Source adalah system operasi yang kodenya tidak dibuka untuk umum,pemilik code yang close source bisa membagi source codenya melalui lisensi dengan gratis maupun membayyar.Meskipun gratis,lisensi tertentu bisa membuat sebuah system operasi tidak sepenuhnya open source.Misalnya jika lisensi tersebut ada larangan untuk memodifikasi code,maka system operasi ini tidak open source.

Keuntungan Closed Source ;

A. Kestabilan system terjamin karena ada penanggung jawap resmi.

B. Support langsung dari pemilik aplikasi/program.

C. Mudah melepaskan sertifikasi.

D. Lebih mudah digunakan /dipelajari/dipahami karena mayoritas penggguna menggunakannya (pada daerah tertentu).

Kekurangan Close Source ;

A. Tidak ada support khusus / langsung dari pembuat (developer).

B. Celah yang terbuka, bisa dimanfaatkan untuk pengambilan informasi.

C. Sulit untuk mendapatkan sertifikasi.

D. Adanya lisensi yang mengharuskan pengguna untuk menyediakan dana /financial.

E. Pengembangan terbatas.

F. Diperlukan antivirus.

G. Deteksi kelemahan aplikasi menunggu feedback dari pengguna.

Dari kekurangan tersebut dapat disimpulkan banyanya sekarang terjadi cracking pada suatu aplikasi yang harus tanpa membayar .Pengguna membuat sebuah aplikasi untuk bisa melakukan terhadap suatu aplikasi yang sifatnya close source.Mereka telah melangar HAKI (Hak uatas kekayaan intelektual).Dengan adanya cracking membuat/menggunakan aplikasi tersebut tanpa harus membayarnya.Contoh OS Windows marak sekarang di cracking oleh pengguna,



3.2 Penanggulangan Dengan Menggunakan Open Source

Beberapa Langkah penting didalam penanggulangan cybercrime :

A. Kreativitas

Dengan Open Source, kta bisa mempelajari cara kerja perangkat lunak, kita juga bisa memodifikasi perangkat lunak tersebut tanpa takut mahalnya lisensi, karena open source ini bebas untuk dirubah kode/sourcenya, karena open source ini gratis. Tidak hanya memodifikasi,kita juga bisa membuat perangkat lunak sendiri dengan dengan sumber yang ada.

B. Penghematan :

1. Hemat waktu :

Dengan keamanan system open source yang sangat baik, kita tidak usah repot-repot membuang waktu kita untuk membersihkan virus komputer yang terjadi pada closed source (baca : Windows).

2. Hemat Biaya :

Kita harus berpikir, berapa banyak biaya yang kita perlukan untuk membeli sebuah software?(Open Source is Free)

3. Hemat Devisa :

Kita menggunakan Open Source juga akan menghemat devisa Negara, karena kalau kita menggunakan produk yang proprietary, pengeluaran devisa Negara akan banyak keluar karena harus lari ke luar negeri untuk membeli sebuah lisensi.



3.3 Bentuk Hukum

Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:

1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )

2. Pasal 362 KUHP Tentang pencurian (Kasus carding)

3. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)

4. Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)

5. Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)

6. Pasal 282 KUHP Pornografi(Penyebaran pornografi melalui media internet).

7. Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).

8. Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian ).

1. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software

2. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).

3. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.

4. Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.






BAB IV

PENUTUP



Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi cracking yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah yang kami buat ini.



4.1 Kesimpulan

CRACKING – adalah aktifitas dari cracker yang berusaha membobol suatu sistem dengan tujuan mengambil keuntungan, merusak, bahkan menghancurkan dikarenakan motivasi tertentu, sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang dimasuki dengan tujuan merusak dan melumpuhkan keseluruhan sistem komputer, sehingga data-data pengguna jaringan rusak, hilang, ataupun berubah.



4.2 Saran

Dari penulisan makalah ini penulis dapat membuat saran sebagai berikut :

ü Pemerintah diharapkan lebih menindak lanjuti ditinjak lagi mengenai kejahatan cracking.

ü Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual,pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.

ü Untuk menghindari dari kasus Cracking di Close Source haruslah pengguna mengharga tentang HAKI dan beralihlah ke Open Source

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar